Penggunaan kartu SIM oleh anak kini memiliki prosedur registrasi yang lebih aman. Melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, proses pendaftaran nomor untuk anak yang belum berusia 17 tahun dilakukan dengan mekanisme verifikasi identitas yang melibatkan orang tua atau wali.
Saat melakukan registrasi, data yang diperlukan meliputi NIK anak dan NIK orang tua. Setelah itu, sistem akan mencocokkan identitas melalui pemindaian wajah (biometrik) orang tua atau kepala keluarga. Apabila orang tua sudah tidak ada, proses verifikasi dapat dialihkan menggunakan identitas serta biometrik wali.
Penerapan mekanisme ini dilakukan karena data biometrik wajah anak belum tersedia di database kependudukan. Dengan adanya verifikasi tersebut, proses registrasi diharapkan menjadi lebih aman, meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas, serta memastikan penggunaan layanan telekomunikasi anak tetap berada dalam pengawasan orang tua atau wali.
